Bangkalan, Maduracorner.com-Pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,14 gram. Masing-masing AA (36) warga Dusun RowoJatilor 015/07 Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinnggo dan AB (45) warga Bulak Banteng Gg.1 Kecamatan Kenjeran Surabaya Jawa Timur. Dicokok aparat Resnarkoba Polres Bangkalan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain AA dan AB, masih ada satu lagi tersangka lainnya yakni A warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Bangkalan. Polres Bangkalan telah menetapkan sebagai DPO. Pokoknya kita akan sikat habis,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M. Ridha melalui Kabag Operasi (Ops). Polres Bangkalan, Kompol Agung.S, Sabtu, (28/1/2017).
Kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang memberi informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu melintas di jalan Desa Sendang Laok Kecamatan Labang Bangkalan menggunakan kendaraan roda 4 (Isuzu Phanter) nopol. L 1201 SB. Tanpa buang waktu aparat melakukan penyanggongan. Namun pada saat penghadangan tiba-tiba kedua tersangka membuang barang bukti (BB-) berupa sabu-sabu seberat 5, 84 gram lewat kaca jendela mobil Isuzu Panther. Tidak hanya itu aparat juga melakukan penggeledahan terhadap semua penumpang (4orang) dan kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram. Termasuk sabu-sabu yang di bungkus tisu kering dan dibuang dari kendaraan ditemukan tersangkat pada daun padi disawah dekat Isuzu Fanther tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dan saksi-saksi beserta BB berupa sebuah kunci kontak, sabu-sabu berjumlah 6,14 gram dan tisu kering di bawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
” Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 133 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35/2009 dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Agung Setiawan. (yans)
Penulis : Aryan
Editor: Altsaqib