Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, membakar dua bilik narkoba di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Pemusnahan gubuk tersebut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
“Kami bakar, biar tidak digunakan lagi,” tegas Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Ruslan Hidayat, Senin (15/8/2016).
Penemuan dua bangunan semi permanen ini kata Ruslan, berawal dari penangkapan terhadap empat tersangka yang sedang melakukan pesta narkoba di tempat itu pada, Jum’at 12 Agustus 2016 lalu.
“Waktu penggerebakan bandar narkoba berinisial AD melarikan diri,” imbuhnya.
Menurutnya, AD cukup pintar dan lihau dalam menjalankan bisnis haram itu. Sebab, ia menyediakan dua bilik bagi penikmat sabu yang datang dari luar Madura di tempat tersembunyi yang terhalang rimbunnya pohon bambu.
“Setiap kami menemukan bilik pasti kami musnahkan,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)