​Polisi Bekuk Buronan Kasus Pencurian Motor

Tersangka kasus pencurian motor diamankan di Polres Bangkalan.

Bangkalan, maduracorner.com – Pelarian Ali Usman (35) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah berakhir sudah. Buronan kasus pencurian motor ini berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka sempat malarikan diri ke Kalimantan. Mendapat informasi tersangka pulang ke rumah langsung kami bekuk,” papar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Kamis (31/8/2017).

Menurutnya, tersangka terlibat kasus pencurian motor di akses Suramadu pada tanggal 26 Februari 2016 dan di rumah kos Kelurahan Mlajah pada tanggal 9 Januari 2017. Tersangka melakukan kejahatan bersama rekannya. 

“Rekan tersangka dan penadah motor hasil curian itu sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan,” imbuh Anton. 

Sementara itu, dua rekan tersangka masing-masing mendapat vonis 2 tahun penjara. Sebut saja, Agus Choirul Kafi (27) warga Desa Langgulang Socah dan Mohammad Irfan (25) warga Desa Socah. Sedangkan, penadah atas nama Muzammil (32) warga Desa Jaddih Socah divonis 7 bulan penjara.

“Tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Anton. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait