Bangkalan,Maduracorner.com – Satuan (Sat) Reskrim Polres Bangkalan dor dua kali pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang cukup meresahkan bagi pengendara sepeda motor (R2). Tepatnya di dor dibagian mata kaki dan lutut kaki tersangka.
Pelaku curas itu bernama Moh. Soim (30) warga Kampung Morkepek Desa Sandang Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
Beberapa peralatan yang digunakan untuk kejahatan oleh tersangka . Seperti 1 buah pisau penghabisan, 7 buah obeng, 1 buah spion, 1 buah alat pembuka busi, 1 buah kunci inggris, 1unit pegangan tang belakang 1 buah pembukaan kunci busi, 4 buah kunci pas, 2 buah tank, kunci busi, 1 buah pegangan spion, 1 unit HP, 1 buah kunci T, plat nomer sepeda moyor. M 5385 RR, L 6519 PI, L 6519 PI dan 1 unit sepeda notor, Yamah Mio yang diduga hasil curas dan tanpa plat nopol tersebut disita sebagai barang bukti kejahatannya.
“Tertangkapnya pelaku curas yang sudah 12 kali melakukan aksinya itu. Setidaknya membuat masyarakat pengendara R2 disepanjang jalan Desa Sendang Dajah hingga akses sura madu merasa lega,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, saat digelar press release di Mapolres Bangkalan, Kamis, (11/11/2016).
Menurut penjelasan Wakapolres Bangkalan, penangkapan tersangka
M. Soim terbilang sangat dramatis. Sebab beberapa kali tersangka yang kerap kali menghadang kemudian menodongkan pisau kearah korbannya disanggong, selalu lolos dari sergapan aparat. Namun kemarin, sekitar pukul 23.00 tersangka berhasil ditangkap dirumahnya berkat adanya informasi dari masyarakat. Cuma 3 kawannya yang ikut melakukan curas berhasil lolos dan saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Soim nantinya akan di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Imam Pauji.
Penulis: Aryan
Editor: Altsaqib