​Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Curat


Bangkalan, maduracorner.com – Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berhasil dibekuk pihak kepolisian. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti alat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan dan dua unit sepeda motor.
Ketiga tersangka tersebut bernama Fuad Hasan (26) dan Abdurrahman (19) warga Desa Sukolilo Kecamatan Labang serta Moh Hasan Asyari. Saat ini, harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Bahkan, dua dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan peluru karena melawan petugas saat ditangkap.
“Tiga tersangka ini terlubat kasus pencurian di dua tempat,” jelas Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Sabtu (8/10/2016).
Penangkapan terhadap tiga tersangka itu berawal ketika petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik mereka yang hendak melakukan pencurian sepeda motor di pertigaan warung pojok depan Indomaret di jalan raya Kelurahan Kemayoran.
“Saat digeledah disalah satu saku tersangka ditemukan sebuah kunci T,” kata Imam Pauji.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tiga tersangka ini mengaku terlibat kasus pencurian sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Barang curian itu kemudian dijual seharga Rp 2.500.000 kepada seseorang penadah berinisial FS.
“Tiga tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Heriyanto Ahmad)

Pos terkait