Pamekasan, Maduracorner.com – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang bandar pil koplo berinisial AY (22) asal Dusun Durbuk Laok Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penangkapan pengedar pil koplo berinisial TS yang ditangkap lebih dulu oleh polisi.
“TS menyatakan bahwa dirinya mendapatkan pil koplo jenis double L dari AY dengan adanya informasi tersebut kemudian kami lakukan penangkapan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Dijelaskan Nowo, saat melakukan penangkapan polisi menggunakan tersangka TS untuk melakukan pembelian yang didampingi anggota Opsnal. Sehingga disepakati untuk bertemu di Terminal Ceguk Pamekasan.
“Saat tiba di TKP kemudian tersangka AY melakukan tersangka TS, saat itulah tersangka AY ditangkap oleh polisi,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita 10.370 butir pil kompol yang dikemas dalam sepuluh kantong plastik masing-masing berisi 1000 butir serta 37 gulungan kertas rokok yang berisi 10 butir pil koplo.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 Milyar,” pungkasnya.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib