​Polres Bangkalan Tetapkan Ketua P2KD Desa Tlagah Sebagai Tersangka

Penghitungan surat suara di Desa Tlagah Galis saat dipindah ke Pendopo Agung

Bangkalan, maduracorner.com – Pemilihan Kepala Desa Tlagah Kecamatan Galis Bangkalan pada Kamis (27/10/2016) kemarin, diwarnai kecurangan. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat, H Abdul Aziz (60) yang diduga sebagai pelaku kecurangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Jadi tersangka ini diduga merusak kertas surat suara menggunakan alat tertentu,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Jum’at (28/10/2016).

Menurutnya, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman atas perbuatan tersangka di bawah 5 tahun penjara. 

“Sejumlah saksi juga telah diperiksa,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo SH menambahkan tersangka mengaku melakukan kecurangan itu atas inisiarif sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sebab, salah satu calon masih ada ikatan kekuarga dengan tersangka.

“Tersangka menggunakan cincin yang dimodifikasi untuk merusak surat suara. Tujuannya, agar calon yang masih famili tersangka itu menang,” papar Anton.

Dijelasakan, kecurangan yang dilakukan tersangka diketahui oleh salah satu saksi calon lainnya. Saat ketahuan, tersangka berusaha membuang sarung tangan dan cincin yang digunakan. Namun, tertangkap tangan oleh polisi yang sedang melakukan pengamanan.

“Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)

Pos terkait