Bangkalan,Maduraconer.com – Residivis kambuhan yang selama ini menjadi daftar pencaharian orang (DPO). Moh. Ansori (23) warga Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang kepergok hendak mencuri kendaraan roda empat Suzuki warna putih nopol M-8115 -LL. dihalaman SMAN 1 Bangkalan. Diserahkan ke aparat Polres Bangkalan.
Kronologis kejadian, tersangka Ansori yang berangkat dari rumah dengan angkutan dan turun di halaman SMAN 1 Bangkalan (TKP). Saat melihat mobil suzuki futura warna putih nopol M-8115-LL milik Riyadi Kusyanto warga jalan Pemuda Kaffa Bangkalan. Dia mendekat dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.Namun saat hendak masuk kedalam mobil dia kepergok waker sekolah. Tersangka mau melarikan diri namun berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke
Polres Bangkalan.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah divonis 1,5 tahun di PN. Bangkalan,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulla M Ridha saat menggelar press release,Senin, (17/7/2017).
Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan ternyata sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencurian. sepeda motor Yamaha Juviter L3102. VU. Termasuk mencuri dompet, sepeda pancal dan helm di desanya sendiri Langkap.
“Ansori akan dijerat pasal 363. jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungaan penjara.” pungkas Kapolres Bangkalan. (yans)
Penulis; Aryan
Editor: Atsaqib