Bangkalan, Maduracorner.com – Satuan (Sat) Narkkoba Polres Bangkalan tangkap bandar nakoba dengan barang bukti (BB) seberat 23 gram narkoba jenis sabu-sabu (SS). Bandar SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Hayat (38) jalan raya Sabiyan Desa Sabiyan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
”Saat ditangkap dirumahnya tersangka (Suhdi) tengah menimbang sabu-sabu dan memasukkan ke belasan kantong plastik kecil,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M.Ridha, Senin, (9/1/2017).
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya. Aparat berhasil mengamankan 19 kantong plastik kecil berisi SS berat kotor 23, 96 gram, 3 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik merk CHQ, 1 buah dompet warna hijau, 1 pack kantong plastik kecil kosong dan uang Rp 100.000, – Disita sebagai BB termasuk tersangka juga diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka Hayat akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara, ” pungkasnya.
Penuli: Aryan
Editor : Altsaqib