​Sepeda Bodong Diminta Segera Diserahkan ke Polisi

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha

Bangkalan, maduracorner.com – Maraknya warga di Bangkalan yang memiliki sepeda bodong menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Bangkalan, meminta dengan penuh kesadaran agar motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan segera diserahkan.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran ke polsek jajaran. Kami beri waktu 2 minggu bagi masyarakat untuk menyerahkan sepada bodong,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Sabtu (10/9/2016).

Surat edaran yang bersifat instruksi diterbitkan itu setelah pada razia gabungan menemukan dua sepeda bodong. Terlebih, sejumlah berita dengan sumber Polrestabes Surabaya menyebutkan sepeda motor hasil curian kerap dilarikan ke daerah Kabupaten Bangkalan. 

“Kalau sampai kami menemukan sepeda bodong pada saat razia, urusannya sudah pada jalur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat setelah lebaran Idul Adha akan digelar Operasi Sikat Semeru 2016. Bagi warga yang memiliki sepeda bodong dan terjaring razia dipastikan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Menampung Barang Hasil Curian.

“Walaupun tidak mencuri tapi memiliki sepeda bodong sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)

Pos terkait