Sampang, maduracorner.com – Satu anggota Polres Sampang yakni Aiptu Hariyono anggota dari Kesatuan Seksi Pengawasan akan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sering tidak masuk kerja.
Sidang putusan itu sudah dilakukan pada tanggal 9 Mei 2016, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang yang dilakukan Propam Polres Sampang.
Aiptu Hariyono di-PTDH karena kasus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, yakni tidak masuk dinas selama 30 hari kerja secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan sekarang dan tidak diketahui keberadaannya.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasi Propam Iptu Teguh Sujatmiko mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri.
“Saat ini satuan Seksi Propam Polres Sampang masih menunggu surat PTDH dari Polda Jatim. Saat ini Aiptu Hariyono sudah bukan anggota Polisi dari Polres Sampang,” tegasnya Selasa (1/11/2016) di ruang Propam.
Lanjut Iptu Teguh, Anggota gabungan dari Propam sudah melaksanakan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan di rumahnya jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan maupun di Kabupaten Ngawi daerah asal Aiptu Hariyono, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.(san)
Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi