Sampang, maduracorner.com – Menjelang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, tentang penerimaan bukan pajak di lingkungan Polri yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2017, jumlah pemohon pencetakan STNK di Kantor Bersama Samsat Sampang membludak.
Mengantisipasi meningkatnya jumlah pemohon, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Sampang, menambah jadwal pelayanan dari pukul 8 pagi hingga pukul 21.00 WIB. Tambahan jadwal pelayanan di Samsat Sampang tersebut, diberlakukan sejak tanggal 4 hingga tanggal 5 Januari 2017.
Iptu M Taufik selaku Kanit Reg Ident Polres Sampang mengatakan, pelayanan di Samsat Sampang ditambah hingga pukul 21.00 WIB. Bersasarkan aturan yang baru, pencetakan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 25 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
“Tambahan waktu pelayanan itu berdasarkan keputusan Polri, untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat pemohon STNK,” tegas Iptu Taufik saat ditemui awak media di ruangannya.(san)
Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi