​Ketahuan Simpan Sabu dalam Helm, Warga Arosbaya Diciduk Polisi

​Ketahuan Simpan Sabu dalam Helm, Warga Arosbaya Diciduk Polisi

Bangkalan, maduracorner.com – AM (35) warga Dusun Pocokan, Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, diciduk anggota Polsek Burneh saat melintas di jalan Manggisan Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Sabtu (11/3/17) dini hari.

AM dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam helm miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti1 plastik klip kecil berisi barang haram tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di jalan Manggisan sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Senin (13/3/2017).

Selain mengamankan sabu-sabu polisi juga menyita, HP merk Asiato, helm warna hitam dan sepeda motor jenis Honda Vario. Kasus ini tengah ditangani Satreskoba Polres Bangkalan.

“AM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1)  subsider Pasal 112 ayat (1 ) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait