Bangkalan, maduracorner.com – Dalam upaya penyelamatan dan mengawal bantuan Dana Desa (DD) tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penanda tanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Burneh, Rabu (12/5/2016).
Penandatanganan MoU yang digelar di pendopo Kecamatan setempat ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Joeli Sulistiyanto, Kasie Datun Noordien Kusuma Negara, 11 orang kepala desa, 11 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Muspika setempat.
Kajari Bangkalan, Joeli Sulistiyanto di hadapan para Kades menjelaskan, MoU Perdata dan TUN tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti program pemerintah pusat. Yakni masing-masing Kejari ditugaskan agar dapat memberi pendampingan dalam fungsinya sebagai jaksa dan pengacara Negara.
“Menurut UU Kejaksaan, disebutkan Kejaksaan bisa bertintak berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) mewakili BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk bertindak di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, di bidang keperdataan dan TUN,”terangnya.
Dengan adanya MoU ini, Kades bisa melakukan konsultasi langsung dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa yang benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Apalagi bantuan DD tersebut nilainya cukup besar. Sehingga jika tidak ada pendampingan dikhawatirkan akan ada kebocoran dalam bentuk kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.
Namun sesuai MoU yang sudah disepakati bersama, Kejari Bangkalan selalu siap memberi pendampingan terhadap pemerintahan desa sesuai UU desa. Khususnya dalam pengelolaan bantuan DD. Harapannya tentu agar pengelolaannya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yakni terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terhindar dari penyelewengan yang dilakukan oleh para Kades.
“Bantuan DD ini bisa jadi musibah dan bisa juga menjadi barokah bagi desa. Maka dari itu kami berharap utamakan musyawarah dulu dalam membangun desa,”paparnya.
Sementara itu, Camat Burneh Tri Yanto Yani mengatakan, DD 2016 yang akan dikelola oleh 11 desa di Kecamatan Burneh berjumlah Rp 11 milyar lebih. Rinciannya, bersumber dari DD Rp 7 milyar, Alokasi DD Rp 4 milyar dan Pajak Retribusi sebesar Rp 10 juta.
“Kepada 11 kades di Kecamatan Burneh, kami minta kerjasamanya agar bisa membangun pemerintah desa sesuai ketentuan yang ada. Sehingga desa bisa maju dan berkembang sesuai harapan pemerintah pusat,”pungkas mantan Kabag Humas Pemkab Bangkalan tersebut.
Penulis : Yayan
Editor : Taufik el Shaarawy