Mobil dinas dilarang dipakai Mudik | oleh : Agus Budi

Maduracorner.com,Bangkalan– Bupati Bangkalan RK. Muhammad Makmun Ibnu Fuad, SE melarang pejabat pemerintah kabupaten Bangkalan menggunakan Mobil Dinas saat Pulang Kampung atau mudik pada lebaran Idul fitrih, Hal tersebut disampaikan Bupati di sela-sela buka bersama dengan Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) dan persatuan wartawan indonesia (PWI) Bangkalan, di Pendopo Agung Minggu (04/08)
“Namanya saja Mobil Dinas, jadi hanya boleh dipakai untuk keperluan atau kepentingan dinas saja, dan tidak untuk kepentingan keluarga, apalagi dipakai mudik. Menteri Dalam Negeri sudah dengan tegas melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Ra Momon panggilan akrabnya. (gus/min)