Bangkalan, maduracorner.com – Tujuh Aktivis Veteran Ex 98 melaporkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bangkalan terkait kasus mutasi sebanyak 142 pejabat bodong, Rabu (28/03/2018).
Laporan itu atas dasar dugaan, bahwa Baperjakat Bangkalan telah melakukan kebohongan publik, pemalsuan surat, pemalsuan informasi, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Rangkaian perbuatannya, dimulai pada 23 Februari 2018, saat terjadi pelantikan 142 pejabat eselon II dan III. Dimana, saat itu Baperjakat menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah berdasarkan surat keputusan tertanggal 22 Februari 2018, telah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016.
Hingga, sebulan kemudian, pada 22 Maret 2018, terungkap bahwa SK yag dimaksud ternyata tidak pernah ada. Bahkan, pelantikan tersebut telah menabrak komatitusi yang berlaku. “Hal itu ditegaskan langsung oleh pihak Pemprov Jatim dan Kemendagri, yang menyatakan melalui media, bahwa Pemkab Bangkalan tidak permanh mengajukan permohonan mutasi dan pelantikan 142 pejabat pada 23 Februari 2018. Dan, tidak juga ada ijin tertulis dari mendagri untuk itu,” kata Risang, mewakili tujuh aktivis, saat melapor ke Mapolres Bangkalan.
Perbuatan Baperjakatvtersebut, sambung Risang, juga berpotensi timbulnya kerugian negara. Karena pejabat yg dilantik tanpa SK dan menabrak konstitusi itu, telah melakukan pengelolaan anggaran dan menggunakan fasilitas negara. “Informasi teranyar yang kami dapat, bahwa Mendagri melalui Ditjen Otoda, telah menerbitkan SK pembatalan atas mutasi 142 pejabat tersebut. Bahkan, informasinya 144 pejabat yang dibatalkan,” tukas Risang.
Lebih lanjut aktivis yang juga wartawan senior ini mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin dengan dibatalkannya pelantikan 144 pejabat tersebut, lantas tidak ada konsekwensi hukum. “Mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan pelecehan konstitusi ini, harus diproses secara hukum dan mendapat konsekwensi hukum atas perbuatannya,” tandas Risang.
Bahkan, sambungnya, selanjutnya para aktivis ini akan berkirim surat laporan ke Pemprov Jatim dan Mendagri, agar ada sanksi kepegawaian terhadap mereka terlibat.
Usai melaporkan ke polres Bangkalan, tujuh Aktivis itu langsung menuju kantor DPRD Bangkalan.
“Setelah ini kita ke DPRD, tujuannya untuk ikut serta mengawal dalam hal pejabat mutasi ini, karena memang komisi A juga sebagai kontrol kepada pemerintah,” tegas Risang salah satu aktivis. (ris)