Usai Hadiri Sidang Pelanggaran Lalin Di PN Bangkalan | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Sebanyak 189 orang mendatangi Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1) siang tadi. Ratusan massa ini merupakan pelanggar lalu lintas yang baru saja menerima putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) atas pelanggaran terhadap penggunaan suku cadang (knalpot brong, spion, ban) yang tidak standar.
Namun, kehadiran mereka di Mapolres Bangkalan bukan melakukan unjuk rasa namun untuk mengambil kembali sepeda motor yang diamankan petugas dalam operasi zebra pada Desember 2013 silam.
“Meski sudah menyelesaikan proses sidang PN. Pemilik sepeda motor tidak bisa semudahnya membawa kembali motor yang kita amankan, sebelum mereka menunjukan surat-surat kelengkapan motornya. Selain itu, mereka juga harus memperbaiki kondisi motor untuk kembali sesuai standar. Misalnya mengganti knalpot brong, perlengkapan spion, ban kecil dan mengganti semua bodi motornya sesuai standar yang berlaku. Sedangkan suku cadang yang tidak sesuai standar tetap menjadi alat bukti kami untuk kemudian dimusnahkan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Yusis Bud.(yan/krs)