Diyakini Melalui Jalur Yang Ilegal | oleh : akhmad
maduracorner.com, Sumenep – Sebanyak 25 Tenaga Kerja Indonsia (TKI) asal kabupaten Sumenep dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Pasalnya, puluhan TKI yang bekerja ke negara Malaysia tersebut dinilai tidak mengantongi izin secara resmi dari pihak pemerintah alias ilegal.
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, para TKI yang dideportasi itu diantaranya berasal dari pulau Kangean sebanyak 23 orang serta 2 orang dari pulau Masalembu.
“Kalau sudah dideportasi seperti itu, yang jelas TKI tersebut sudah ilegal, alias tidak mengantongi surat-surat bekerja keluar negeri dari pemerintah,” jelas Kepala Disnakertrans Sustono yang juga mengatakan bahwa kabar deportasi itu baru diketahuinya setelah menerima surat dari Disnakertrans Jawa Timur.
Sebagai satu-satunya solusi, pihaknya hanya bisa memberikan bantuan transport sebagai wujud perhatian pemerintah. Bantuan uang transportasi yang akan diberikan kepada masing-masing TKI yang dideportasi itu senilai Rp 75 ribu /orang. Sustono juga mengatakan bahwa pihaknya kerap memberikan pembinaan kepada para pencari kerja utamanya yang berminat menjadi TKI agar menggunakan mekanisme yang resmi. Tapi entah kenapa masih banyak TKI yang nekad dengan berangkat secara ilegal.(akh/krs)