37 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bangkalan

Pers rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 di Polres Bangkalan. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Polres Bangkalan berhasil menggulung 37 tersangka kasus peredaran, dan penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Barang bukti yang disita sebanyak 49,71 gram sabu-sabu.

“Selama 12 hari operasi berlangsung, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan tersangka 37 orang,” ucap Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan ketika pers rilis, Rabu (13/2/2019).

Bacaan Lainnya
umroh

Para tersangka ini, terdiri dari 6 orang pengedar, dan 31 pemakai obat-obatan terlarang. Mereka terjaring dari sejumlah lokasi yang tersebar di 16 kecamatan dalam operasi yang digelar sejak 26 Januari 2018 hingga 6 Februari 2019.

“Salah satu tersangka adalah kepala desa di Kecamatan Tanah Merah,” imbuhnya.

Selama operasi berlangsung Polres Bangkalan melibatkan polsek jajaran. Selain mengamankan 49,71 gram sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 1.350.000 hasil transaksi barang haram itu.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tandas Hendy di Polres Bangkalan. (*)

Pos terkait