Bangkalan,Maduracorner.com – dari 35 pengusaha tambang Galian meneral non logam dan batuan atau galian C di Kabupaten Bangkalan yang tengah mengurus izin di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) kabupaten Bangkalan. Sebanyak 4 pengusaha ijinnya sudah keluar, karena telah melengkapi berkas dan membayar pajak retribusi. Bagi ke 4 pengusaha terasebut terhitung mulai hari ini ke 4 pengusaha tambang itu diantaranya Mawardi, Samiun, Fauzan dan Munayak sudah bisa melakan aktifitasnya. “Kepada 4 pengusaha tambang galian C yang sudah melengkapi berkas dan membayar pajak, mulai hari ini sudah diizinkan beroperasi seperti sedia kala,” ujar Bupati Bangkalan, Muh.Makmun Ibnu Fuad pada pertemuan kedua antara pengusaha tambang galian C dengan Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Muspida dan pimpinan SKPD dipendopo agung Bangkalan, Rabu, (12/11/2014).
Walaupun begitu, kata Ra Momon, untuk pengiriman galian C keluar daerah, seperti ke Surabaya, Lamongan dan tempat lainnya, sementara ini izinnya ditunda dulu karena masih dilakukan penelitian lebih lanjut dan ditata agar tidak merusak lingkungan oleh BLH Kabupaten Bangkalan dan BLH Propinsi Jatim. “Untuk izin pengiriman galian C keluar daerah, sementara ini ditunda dulu karena masih dilakukan penilitian lebih lanjut agar tidak merusak lingkungan oleh BLH Kabupaten Bangkalan dan BLH Propinsi Jatim. Saya percaya orang Madura siap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, bagi yang belum dan tengah mengurus izin usaha tambang galian C-nya secepatnya melengkapi berkas yang dibutuhkan, syarat-syarat izin lainnya dan retribusi. Sedangkan kepada pimpinan SKPD terkait, Ra Momon meminta agar membantu sepenuhnya dengan cara jemput bola dan memberi pelayanan terbaiknya. “Hari ini kita baru launching 4 pengusaha tambang galian C,” pungkas Ra Momon.
Penulis : Aryan
Editor : Sohib