​Jual Motor Bodong di Jejaring Sosial, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Pamekasan, Maduracorner.com – RH (28) warga Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur diringkus anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur karena menjual sepeda motor bodong.

RH ditangkap di wilayah Kecamatan Pakong saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. Pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi L 4641 SF.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP. Bambang Hermanto, mengungkapkan, pelaku memang menjadi incaran polisi karena kerap melakukan penjualan sepeda motor menggunakan jejaring facebook.

“Dari situ kita pancing, kita ajak ketemuan di pinggiran kota, setelah bertemu langsung kita tangkap dan kita proses,” ungkap Bambang, Rabu (27/7/2016).

Dijelaskan Bambang, sebelum ditangkap pelaku sudah sempat menjual sebanyak 5 sepeda motor melalui facebook ke beberapa pembeli di wilayah Kabupaten Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

“Untuk lima orang yang sudah membeli pastinya akan kita lakukan pengembangan, kita masih cari informasi,” imbuhnya.

Sementara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan tersebut didapat pelaku dari membeli dari orang lain lalu dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli semula.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kitar jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。     Editor : Altsaqib

Pos terkait