Bangkalan, maduracorner.com – DPS (Bukan) Daftar Penerima Santunan
Secara makro terdapat dua tindakan yang selama ini selalu dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan hak elektoral para pemilih di tataran pendaftaran penduduk wajib pilih.
Pertama, tahap pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemutakhiran DPT pada hakikatnya melalui dua tahapan yang wajib dijalankan oleh masing-masing jajaran KPU, yaitu pemutakhiran Daftar Potensial Penduduk Pemiih Pilkada (DP4) kemudian ditindaklanjuti dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pada penetapan DPS-lah kegiatan Coklit data pemilih memegang peranan penting. KPU Kabupaten/Kota melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya dibebani tugas dan kewenangan untuk memvalidasi terpenuhi atau tidaknya setiap orang sebagai penduduk wajib pilih.
Apa maksud dari adanya DPS itu?
Tidak lain untuk memberikan ruang kepada mereka yang belum terdaftar sebagai penduduk wajib pilih agar namanya tetap dapat terdaftar. Itulah sebabnya setelah penetapan DPS tersebut, DPS ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh semua kalangan, seperti: kantor Lurah/Desa, di Sekretariat/balai RT/RW dan tempat strategis lainnya.
Semuanya itu bertujuan untuk mengantisipasi kesalahan-kesalahan yang potensial terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Entah kesalahan itu terjadi karena terdapatnya seorang yang belum layak untuk ditetapkan sebagai penduduk wajib pilih ataupun kesalahan mengenai tidak terdaftarnya beberapa orang di suatu daerah sebagai penduduk wajib pilih.
Dan tidak hanya berhenti sampai di situ pelbagai kerja-kerja KPU dalam mengantisipasi dan meminimalisasi pelanggaran atas hak setiap orang untuk memilih. Mereka yang belum terdaftar dalam DPT, namun secara faktual terbukti sebagai penduduk wajib pilih di daerah pemilihan, masih ada ruang yang diberikan kepadanya untuk ikut dalam pemungutan suara nantinya.
Budaya Masyarakat
Dalam menyempurnakan daftar pemilih, PPDP melakukan coklit secara (door too door) kE setiap rumah rumah penduduk. Namun, banyak suka duka yang dialami oleh para PPDP dalam memghadapi para calon pemilih. Baik yang bertugas di wilayah kota yang tidak dibukain pintu gerbang oleh masyarakat. Serta duka yang dialami PPDP yang melakukan coklit di wilayah pedesaan.
Dalam Persiapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2018 ini, PPDP yang melakukan coklit di pedesaan banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait dengan tujuan adanya coklit. Masyarakt desa menganggap bahwa adanya coklit Akan ada bantuan dari pemerintah.
Dengan terbitnya DPS, masyarakat mengartikan bahwa DPS itu adalah Daftar Penerima Santunan. Jadi masyarakat menganggap setelah di data benar-benar memdapat bantuan. Masyarakat tidak melihat tahapan pilkada. Yang ada dalam pemikitran masyarakat hanya soal bantuan bukan soal pemilihan kepala daerah.
Dari fenomina tersebut,, perlu memberikan kesadaran Bersama kepada masyarakat desa tentang pentingnya berdemokrasi dan memilih pemimpin. Menyadarkan masyarakat tentag demokrasi bukan hanya tanggungjawab KPU tapi semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya. Sehingga semuanya bisa sinergi.
Penulis : Sairil Munir
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Air Langga Surabaya.
Anggota PPK Socah, Bangkalan
By Jiddan