Bangkalan, Maduracorner.com -Rekapitulasi suara di Kecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor urut satu, yakni pasangan Farid Alfauzi – Sudarmawan.
Ketua Penitia Pemilu Kecamatan (PPK) Mahmudi Ibnu Khotib menjelaskan, saksi dari paslon nomor urut satu tidak menandatangani plano dari masing masing desa atau kelurahan, sehingga PPK menyediakan form DA2 KWK kepada saksi.
“Tidak mau menandatangani, katatanya ada intruksi dari atasannya,” terang dia, Jumat (29/6/2018).
Sementara itu, Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar menyatakan, behwa kejadian itu tidak menggangu proses rekapitulasi. Sebab, KPU telah memiliki pakem dan tahapan dalam pelaksanaan pilkada.
“Kami jalan terus, itu tidak akan menggangu proses rekapitulasi,” papar dia.
Dia menjelaskan, jika paslon menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara dalam pelaksanaan pilkada, harusnya dipersoalkan sejak di TPS yang saat itu masih ada saksi masing masing calon.
” Saat di TPS semuanya menandatangani, berarti proses tahapan di TPS itu tidak ada masalah,” kata dia.
Dia mencontohkan, peristiwa yang terjadi di TPS 1 Desa Katol Barat Kecamatan Geger. Saat itu KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran ada pelanggaran di TPS dan saat itu juga langsung ditindaklanjuti.
“Kami akan menjelankan tahapan sesuai dengan yang telah dijadwalkan,” ungkap dia.

By Jiddan

Pos terkait