7 Pejudi Sabung Ayam Terancam 10 Tahun Penjara

image
7 Pejudi Sabung Ayam

Pamekasan, Maduracorner.com – Tujuh pejudi sabung ayam yang tertangkap tangan dalam pengerebekan oleh satuan reserse kriminal Polres Pamekasan harus meringkuk di tahanan Mapolres Pamekasan.

Tujuh orang tersebut masing-masing MSR (60), B (55), P (46), R (50), BKR (52), K (65) dan MD (65) yang tertangkap bersama barang bukti berupa 13 ekor ayam dan uang tunai sebesar Rp. 1.640.000.
Polisi juga mengamankan 9 unit mobil dan 63 unit sepeda motor yang satu diantaranya merupakan sepeda motor plat merah bernomor polisi M 3198 AP yang belum diketahui pemiliknya.

Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

“Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP. Bambang wijaya bersama satu unit satreskrim,” katanya, Selasa (10/03/15).

Dikatakan Maryatun, atas perbuatannya ketujuh pelaku praktek judi sabung ayam tersebut terancam pasal 303 ayat (1) ke 2 e, 3e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 
Penulis : Fatahillah Kamali.                          Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait