8 Ton Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan

Hendak diselundupkan ke kabupaten Lamongan | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Sebanyak 160 karung pupuk bersubsidi jenis urea yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Lamongan berhasil digagalkan Polres Pamekasan, Jumat (16/5)

Pupuk seberat 8 ton tersebut ditangkap bersama sopir dan pemilik truk di jalan raya Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Pamekasan. Identitas sopir masing – masing bernama Abdur Rasid (35), dan Jefriyanto (20) asal Desa Tarapan Kecamatan Larangan Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun membenarkan penangkapan truk yang bermuatan pupuk bersubsidi seberat 8 ton tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pupuk ini dibawa dari Desa Tarapan dan diduga hendak dibawa ke Lamongan.

“Memang benar telah ditangkap sebuah truk yang membawa pupuk bersubsidi jenis urea di Jalan Raya Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan,” terangnya.

Namun lanjut Maryatun, polisi masih mendalami kasus dugaan penyelundupan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari sopir truk yang masih berstatus sebagai saksi. Jika terbukti maka pelaku akan diancam dengan peraturan mendagri Nomor 15 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(top/lam)

Pos terkait