817 TKI Ilegal Asal Pamekasan Dipulangkan

Pamekasan, Maduracorner.com – Sedikitnya 817 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan dipulangkan dari berbagai negara karena tak mengantongi izin bekerja di negara tujuan selama kurun waktu 2014.

“Selama tahun 2014 ada 817 warga Pamekasan, yang di deportasi, mayoritas dikeluarkan dari negara Malaysia, dan ada yang keluarkan dari Arab Saudi,” kata Kabid Pentalatas Dinsosnakertrans Pamekasan, Supardi, Senin (19/01/15).

Menurut Supardi, rata-rata mereka yang dipulangkan karena menggunakan visa kunjungan sementara dengan jangka waktu tiga bulan. Tetapi mereka gunakan untuk bekerja selama bertahun-tahun.

“Semuanya melebihi batas tinggal karena visa yang pakai hanya visa kunjungan,” tambahnya.

Dijelaskan Supardi, TKI ilegal tersebut berasal dari seluruh kecamatan di Pamekasan. Namun didominasi oleh masyarakat Pantai Utara (Pantura) Pamekasan sebagai penyumbang lumbung TKI terbesar di Pamekasan.

“Yang paling banyak warga menjadi TKI adalah di Kecamatan Pegantenan, Batumarmar dan Pasean. Sedang untuk wilayah tingkat II berada di Kecamatan Palengan dan Pakong,” tambahnya.

Faktor yang menyebabkan masyarakat bekerja sebagai TKI di luar negeri menurutnya karena didorong keterbatasan ekonomi. Sebab mesayarakat tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai sumber penghasilan.

Penulis : Fatahillah Kamali.                        Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait