Masalah pengelolaan sampah di Bali telah menjadi kenyataan yang tak terhindarkan untuk waktu yang sangat lama. Dalam minggu-minggu terakhir, masalah ini menjadi berita utama ketika penutupan TPA besar-besaran mulai diberlakukan.
Sementara solusi jangka panjang sedang diterapkan, peningkatan pembakaran sampah dan pembuangan sampah ilegal mempengaruhi penduduk setempat maupun wisatawan, menimbulkan pertanyaan apakah Bali dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Pada tanggal 1 April 2026, TPA Suwung Bali yang terbesar secara resmi berhenti menerima limbah organik, yang menyumbang 65% dari seluruh sampah yang dihasilkan di Bali.
Lokasi landfill tersebut direncanakan akan ditutup secara permanen pada 31 Juli 2026, tetapi dengan fasilitas Waste to Energy yang direncanakan untuk menampung sampah yang biasanya dikirim ke Suwung TPA dan tempat-tempat pembuangan sampah lainnya di seluruh provinsi yang belum dibangun, terdapat kekhawatiran besar bahwa masalah yang terlihat di Bali selama dua minggu terakhir sejak Suwung TPA berhenti menerima sampah organik, akan terus berlanjut.
Ada peningkatan laporan pembuangan sampah ilegal di komunitas-komunitas di seluruh Bali. Juga ada peningkatan signifikan pada jumlah pembakaran sampah di seluruh pulau.
Praktik umum di Indonesia adalah membakar sampah, termasuk bahan non-organik seperti plastik, tetapi rekaman yang direkam dari penumpang yang mendarat di Bandara Bali akhir pekan ini menunjukkan sejauh mana masalah ini.
Dari udara, jelas terlihat kebakaran sampah yang membakar di bagian tengah-selatan Bali, melepaskan asap dan asap beracun ke seluruh wilayah.
Kekhawatiran kini muncul bahwa limbah organik masih diterima di Suwung TPA, meskipun larangan telah diberlakukan.
Rekaman yang beredar online akhir pekan ini menunjukkan sebuah truk Badung Regency Environment and Sanitation Agency (DLHK) yang mengangkut sampah dari Pantai Kuta ke lokasi landfill.
Kepala Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung (DLHK Badung) mengatakan kepada wartawan, “Pemerintah pusat telah memberi kami izin untuk membuang sampah tertentu di tempat pembuangan Suwung. Sampah khusus bukan sampah yang disebabkan oleh kami, bukan oleh rumah tangga, atau bisnis di sini. Ini sampah yang dikirim dari laut.”
Truk sampah yang tiba di Suwung TPA dengan lebih dari 5% sampah organik dalam campurannya ditolak, menyebabkan sampah menumpuk di komunitas-komunitas setempat, dengan warga yang dihadapkan pada sedikit pilihan selain membakar.
Fasilitas daur ulang wilayah tersebut, yang dikenal sebagai TPS3Rs, sudah berada pada titik yang oleh sumber lokal digambarkan sebagai ‘krisis’ akibat lonjakan sampah yang besar. Fasilitas-fasilitas ini secara tipikal dapat memproses 60 ton sampah per hari, yang hanya sebagian kecil dari apa yang telah diterima situs-situs pembuangan setiap hari selama lebih dari satu dekade.
Kepala Bali Waste Self-Management Forum, Wayan Suarta, mengatakan kepada wartawan bahwa tidak hanya TPS3Rs yang kesulitan untuk mengatasi, tetapi juga situs-situs pembuangan sampah tetangga, terutama Padangsambian, Kertalangu, dan Tahura, juga kewalahan oleh peningkatan sampah.
Dengan antrean yang menumpuk, para pemimpin kini mempertanyakan apakah memanfaatkan bekas tambang, seperti yang berada di Kabupaten Klungkung, mungkin menjadi satu-satunya opsi hingga fasilitas Waste to Energy beroperasi.

Suarta menegaskan bahwa petugas pengumpul sampah ditolak di tempat pembuangan sampah setelah inspeksi. Ia menjelaskan, “Petugas memeriksa muatan di bagian depan, dan jika ada sedikit pun materi organik, mereka langsung diperintahkan untuk membalikkan arah. Inilah yang membuat banyak pengangkut menyerah.”
Ia menambahkan, “Jika ini berlanjut, tidak akan lama hingga ini menjadi masalah besar di masyarakat.”

Selama se bulan ke depan, diperlukan peningkatan drastis pada sistem pembuangan sampah di seluruh Bali. Sementara Suwung TPA menerima mayoritas sampah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan sebagian dari Kabupaten Gianyar, terdapat tempat pembuangan sampah lain di Bali yang juga beroperasi pada kapasitas penuh dan akan ditutup.
TPA Bengkala, yang terletak di Kabupaten Buleleng, direncanakan akan berhenti menerima sampah organik dan hanya menerima sampah “residu” mulai 1 Mei 2025, dan akan ditutup sepenuhnya pada akhir Juli.