Konsul Jenderal Indonesia di New York, Winanto Adi, dan jaksa distrik asisten Manhattan, Matthew Bogdanos, meresmikan repatriasi mereka pada Juni 2025. Ini adalah puncak dari penyelidikan terhadap tiga objek tersebut, senilai US$21.750 di pasar gelap, yang telah dipimpin oleh Kantor Jaksa Distrik Manhattan sejak 2011.
Kasus ini disorot pada konferensi US-ASEAN tentang pemberantasan perdagangan properti budaya yang diadakan pada 8–9 April di Jakarta, berjudul “Melindungi Warisan Asia Tenggara: Memperkuat Kerja Sama US-ASEAN”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Antiquities Coalition, sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada perdagangan artefak budaya secara ilegal, bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri AS.
Peter M. Haymond, pejabat sementara charge d’affaires di Kedutaan Besar AS di Jakarta, mengatakan dalam sambutan pembukaannya bahwa perdagangan benda budaya secara ilegal merusak kepercayaan publik dan memperkuat jaringan kriminal.
“Melindungi warisan budaya, karenanya, lebih dari sekadar melestarikan masa lalu. Ini adalah tentang membela perbatasan kita, warga negara kita, dan ketaatan terhadap hukum saat ini,” ujarnya.
Pasar yang berkembang