Bangkalan, maduracorner.com – Kasus perceraian di kabupaten Bangkalan ternyata sangat tinggi. Buktinya, selama tahun 2015 angka perceraian mencapai 1.161 kasus. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 656 kasus. Sedangkan, cerai talak jumlahnya 505 kasus.
Bahkan, angka perceraian tahun 2014 lebih tinggi lagi yakni 1186 kasus. Jumlah tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 672 kasus. Sementara, untuk angka cerai talak jumlahnya 511 kasus.
“Rata-rata dalam kasus perceraian, pihak perempuan yang mengajukan cerai,”terang Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Abd. Majid kepada maduracorner.com, jum’at (4/3/2016).
Majid menjelaskan, selama bulan Januari 2016, kasus perceraian yang sudah diputus oleh pengadil jumlahnya 124 kasus. Diantaranya, cerai talak 54 kasus dan cerai gugat 70 kasus. “Banyak faktor yang mempengaruhi timbulnya perceraian. Misalnya, perselingkuhan dan masalah ekonomi,”ungkap Majid.
Ia juga menuturkan, majelis hakim selalu mengupayakan jalan damai selama proses persidangan agar rumah tangga yang mengajukan cerai dapat dipertahankan. Tidak sedikit juga yang berhasil dimediasi oleh hakim. “Kalau sudah tidak bisa disatukan lagi, proses persidangan dilanjutkan,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy