BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Perbedaan terkait penghitungan jumlah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan dan KPU RI hingga saat belum menemukan titik terang.
Hal tersebut diketahui KPU Kabupaten Bangkalan ketika surat suara telah tiba beberapa waktu lalu dari pihak percetakan. Saat ini, pelipatan surat suara berlangsung sejak 20 Februari hingga 15 Maret 2019.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan, surat suara yang diterima berdasarkan penghitungan KPU RI sebanyak 4.416.895 lembar.
Angka tersebut, merupakan asumsi penghitungan KPU RI secara global dari jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan.
“Sedangkan kebutuhan surat suara kami sebanyak 4.425.820 lembar. Kami menghitung dari jumlah DPT 866.082 ditambah 2 persen (19.106) dikalikan 5 jenis surat suara,” ungkap Fauzan di sela-sela sidak pelipatan surat suara di GOR SAKA, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, perbedaan penghitungan terletak pada surat suara cadangan sebesar dua persen.
“KPU RI menghitung secara global. Sedangkan kami, dua persen dikalikan DPT per TPS,” jelasnya.
Ia menambahkan, selisih jumlah surat suara itu akan berpengaruh terhadap ketersediaan cadangan surat suara.
“Ini harus segera ada jalan keluar karena untuk mengakomodir hak konstitusi, jangan sampai di TPS kekurangan surat suara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad