Menikahkan anak perempuannya merupakan “gengsi“. By : An
Maduracorner.com.Bangkalan – Sistem kekerabatan dalam masyarakat Orang Madura sudah tertata baik dan penggunaan istilah dalam keluarga misalnya sudah jelas , antara orangtua, anak serta lainnya yang menyangkut keturunan , seperti nenek, kakek ,paman, bibi , keponakan , ipar, dan lainnya.
Pemisahan tersebut sudah demikian jelasnya sebingga dalam perkawinan misalnya tidak terjadi hal-hal di luar budaya kemanusiaan . Dalam kaitan ini etnik Madura telah mengatur dan membudayakan beberapa hal yang sebenarnya juga dimiliki etnik-etnik lain yang sudah beradap. Dt antara aturan-aturan tersebut dapat klta lihat pada Adat Perkawinan.
Bagi etnik Madura perkawinan merupakan perbuatan yang dimulyakan . Bagi Orang Madura menikahkan anak perempuannya merupakan sesuatu yang memberi “gengsi“. Menurut paham “Madura Lama“ makin cepat anak perempuannya menikah makin cepat pula gengsi itu diperolehnya.
Karena itu pada masa lalu banyak dari anak perempuan Madura yang dinikahkan di bawah umur. Tentu saja keadaan seperti itu sangat merepotkan Kantor Pencatat nikah sebab di situ ada aturan tertentu yang membolehkan seseorang melakukan pernikahan , sebut saja bahwa pernikahan bisa dilakukan dalam usia tertentu baik bagi Si Laki-laki maupun Si Perempuan, pasti sekali anak di bawah umur tidak diperkenankan menikah.
Hal ini sudab dipertegas dalam Undang-Undang Perkawinan kita bahwa usia boleb menikah bagi laki-laki paling sedikit berusia 20 tahun dan 16 tahun bagi Si Perempuan. Perkawinan di Madura pada umumnya melalui proses pertunangan , namun dalam hal perkawinan ini ada hal yang sangat dihindari yaitu pernikahan yang dinamakan :
1. Robbhu bhata ( Bbs Indonesia : batu bata roboh ) merupakan pernikahan dari dua orang laki-laki bersaudara menikahi dua perempuan yang bersaudara pula.
2. Salep tarjha ( Bahasa Indonesia : saling menendang, menyilang ). Pernikahan “Salep tarjha ” ini merupakan pernikahan dari dua orang laki-laki dan perempuan bersaudara menikah dengan dua orang laki-laki juga bersaudara.
3. Mapak Balli (bertemu wali ). Pernikahan ini dinamakan demikian karena ayah dari kedua mempelai bersaudara. ltulah tiga bentuk pernikahan yang sedapat mungkin dihindari oleh Orang Madura.
Sumber : Pusaka Jawatimuran