Aggaran Pegawai Lebih 50 %, Tak Bisa Rekrut CPNS

CPNS | oleh Kasiono

Acara pengarahan di bidang kepegawaian di aula Pemkab Bangkalan-Foto: Ion/MC.com

Maduracorner.com, Bangkalan -Moratorium atau penundaan sementara pengangkatan calon pengawai negeri sipil (CPNS), masih berlangsung beberapa tahun lalu. Pada 2013 moratorium itu aan berakhir.
Meski begitu pemerintah daerah masih diberi kesempatan untuk merekrut pgawai baru yang hanya di bidang tertentu. Namun syaratnya cukup berat dengan ketentuan anggran untuk pegawai tidak lebih dari 50 % APBD suatu daerah.

“Namun itu akan dievaluasi lagi. Meski ada motorium, namun ada beberapa formasi yang diberikan yang bisa dilakukan penerimaan CPNS. Seperti pendidikan, penyuluhan, medis. Sedang yang lainnya tidak ada rekrutmen,” kata Darmanto kepala kantor reegional II BKN  Surabaya, Rabu (4/12/2012) di aula pemkab Bangkalan.

Hadir pada pengarahan tentang kepegaian dengan atuaran baru ini, semua pejabat di lingkungan pemerintah daerah ini. Dikatakan untuk mengajukan penerimaaan CPNS ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemeritah daerah. Yakni analisa jabatan, analisa beban kerja.

“Kalau itu sudah terpenuhi, bisa dilakukan perhitungan. Silakan mengajukan formasi dengan beberapa persyaratan itu. Paling peting gaji PNS tidak lebih dari 50 % kekuatan APBD suatu daerah. Kalau lebih dari itu, tidak bisa mengajukan formasi CPNS,” ungkapnya.

Selain itu dia mengatakan dengan adanya peraturan disiplin yang baru, peran inspektorat berkurang. Bila keslahan atasan langsung yang berperan dengan membentuk tim yg terdiri BKD dan Inspektorar.

“Sekarang peran atasan langsung sangat dominan sekali. Bila ada atasan pelanggaran bagi PNS tetapi atasan tidak menindaklanjuti maka atasan langsung yang mendapat hukuman seperti sanksi yang harus diterima bawahannya,” katanya.

Atasan itu tergantung golongannya. Di sini hukuman akan dilakukan atasannya lagi (Sekda). “Kalau sangksinya berat yang memberikan saksi bisa Bupati atau Gbernur,” tegasnya. (Ion)

Pos terkait