Akhir Maret, Pembangunan Pasar Anom Lama akan Dimulai

Setelah Mangkrak, Pembagunan pasar Anom kembali dilanjutkan   | oleh : Teguh S

 Maduracorner.com,Sumenep – Kelanjutan Pembangunan pasar Anom lama tahap dua yang selama ini menjadi tempat bergantungnya para pedagang untuk bisa segera memiliki tempat berjualan yang representatif dan  nyaman. Namun pasar yang dibangun dan sempat mangkrak karena bermasalah itu belum juga selesai hingga terjadi  musibah kebakaran pasar Anom Baru, Kamis (6/3) kemarin.

Menyikapi kelanjutan pembangunan pasar Anom lama yang sempat terbakar pada 2007 itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) pemkab Sumeenp, Carto mengatakan, pada akhir bulan ini, pihak investor yang memenangkan proses lelang sudah ada kegiatan untuk melanjutkan pembangunan pasar Anom lama tahap dua.

Dia menjelaskan, pada  7 Maret lalu, panitia lelang sudah menetapkan pihak ketiga atau investor yang akan bekerjasama dengan Pemkab Sumenep untuk melanjutkan pembangunan pasar Anom lama itu. “Ini baru penetapan pada tanggal 7 kemarin, sekarang masa sanggah sampai tanggal 11 Maret, dan tanggal 12 sudah penetapan pemenangnya siapa, dan tanggal 13 kami akan kirim surat ke DPR RI, kalau dari DPR tanggal 20 selesai, setelah itu kami akan melakukan sosialisasi kepada pedagang di pasar. Kalau tanggal 20 sudah turun dari DPR, tanggal 24 sudah ada kegiatan disana (pasar). Jadi akhir Maret harus sudah ada kegiatan, ” terangnya, Senin (10/3).

Lebih lanjut Carto menjelaskan, pembangunan pasar Anom tahap dua ini tidak seperti pada tahap pertama, yaitu akan menggunakan modal dari investor semua yang bekerjasama dengan pemkab. Ia juga menuturkan bahwa pancang yang sudah berdiri di pasar Anom sejak beberapa tahun yang lalu tapi mangkrak itu akan di gusur semua dan dibangun dengan kontruksi yang baru. 

Dalam bekerjasama dengan pihak Investor ini kata Carto,  pihaknya melakukan penyeleksian secara ketat, menghitung sisi keuntungan kepada Pemkab dan masyarakat yang akan berjualan di pasar tersebut, termasuk juga kelayakan harga. (tgh/shb)

 

Pos terkait