Aktifis BCW Pertanyakan Biaya Pembuatan KTP

BCW Pertanyakan Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan    | Oleh : A.Shohib

BCW saat audensi dengan pejabat Dispenduk capi-Foto : A.Shohib/MC.com
BCW saat audensi dengan pejabat Dispenduk capi-Foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,bangkalan- sejumlah aktifis Bangkalan Coroption Wach (BCW) mempertanyakan biaya pembuatan KTP, KSk dan Akte kelahiran. “Saya ingin tahu berapa sebenarnya biaya pembuatan KTP,KSK dan Akte itu, karena dilapangan biaya pembuatan dokumen kependudukan ini tidak sama, ada yang Rp 20 ribu, ada Rp 80 ribu untuk akte,” kata aktifis BCW Mosleh saat beraudensi dengan Pejabat Dispenduk capil Bangkalan, Selasa (04/06).

Dikatakan Mosleh, dari temuan BCW, pembuatan dokumen kependudukan mulai dari KTP, Akte kelahiran dan Kartu Keluargas (KK), banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda yaitu Rp 6 Ribu untuk KTP. “Sekarang ini kecamatan yang awalnya memungut Rp 12 ribu untuk KTP, malah sekarang turun menjadi Rp 6 ribu. Ada apa dengan penurunan biaya pembuatan KTP ini,” tutur Mosleh.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nanang Hidayat aktifis BCW lainnya. Menurut Nanang, kedatangan BCW ke kantor Dispenduk capil ini untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat tentang biaya pembuatan KTP, Akte dan KK. “Jadi banyak hal yang kami temukan dilapangan, dan temuan BCW ini kami konfirmasikan langsung kepada Kadispenduk,” tutur Nanang  Hidayat.

Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil bangkalan, Moch Musleh menjelaskan, temuan BCW tersebut akan dijadikan bahan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyrakat dimasa yang akan datang. “Semua masukan dan saran dan hal- hal lain akan dijadikan sebagai bahan saya untuk memperbaiki pelayanan di dispenduk Capil ini,” kata Musleh.

Dijelaskan Musleh, untuk masalah biaya pembuatan KTP, Akte dan KSK temuan BCW itu dirinya tidak tahu karena, Ia baru menjabat sebagai Kadispenduk Capil. “Mungkin temuan itu adalah sisa dari kebijakan pejabat yang lama, namun saya berjanji akan memperbakinya,” tutur Musleh.

Lebih lanjut Musleh menjelaskan, sealam dirinya menjabat sebagai Kadispenduk capil, ia telah melakukan hal yang sesuai dengan aturan yang ada. “Sebetulnya kita sudah bepedoman pada Perda, untuk baiay pembuatan  KTP Rp 6 ribu, KK Rp 6 ribu. Namuan yang susah di bendung itu masyarakat yang ingin cepat selesai, dan masyarakat memberi sendiri kepada petugas, ini yang repot,” pungkas Musleh. (min)

 

Pos terkait