BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Subeiri (32) warga Dusun Balang, Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, tertangkap tangan menyelipkan senjata tajam (sajam) ketika polisi sedang menggelar operasi di depan Mapolsek Blega, Sabtu 18 Agustus 2018 kemarin.
“Sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kiri tersangka. Alasannya, untuk jaga diri,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin kepada Maduracorner.com.
Penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika gabungan rayon III yang dipimpin Kapolsek Blega malaksanakan razia sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka yang melintas di lokasi diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa pisau berukuran 36 centimeter lengkap dengan sarung sajam yang terbuat dari kulit warna coklat,” terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Blega untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.
“Operasi semacam itu memang menjadi agenda rutin untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal,” tandas Bidarudin. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad