Samakan Persepsi Batasan dan Fungsi Kelengkapan DPRD | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Rapat paripurna pansus tata tertib (tatib) dewan, (17/12) diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, Pansus tatib menginginkan adanya aturan yang jelas tentang batas-batas dan fungsi koordinasi antara pimpinan dewan dengan alat kelengkapan DPRD tertentu seperti komisi-komisi dan badan kehormatan, badan legislasi (baleg), pansus.
“Selama ini tidak ada regulasi atau aturan yang jelas tentang batas-batas dan fungsi koordinasi antara pimpinan dewan dengan alat kelengkapan DPRD. Oleh karenanya, Pansus merumuskan agar hal itu diatur melalui keputusan pimpinan DPRD Bangkalan,” terang ketua Pansus Tatib DPRD Moh. Ikhsan.
“Pimpinan dewan cenderung agar hal itu tidak diatur. Padahal dalam PP no 16 tahun 2010 hanya mengatur posisi pimpinan di bamus dan banggar, selebihnya tidak diatur. Sehingga perlu diatur melalui keputusan ketua DPRD, agar ada kejelasan fungsi koordinasi pimpinan dewan dengan alat kelengkapan tertentu,” tambah Ikhsan.
Sementara itu di tempat terpisah wakil ketua DPRD Bangkalan H. Riski mengatakan bahwa sebenarnya tugas pansus itu untuk merubah tatib pasal 49 tentang perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kelola (SOTK).
“Terkait Bagian Keuangan Pemkab menjadi BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” terang Riski.
Namun kemudian, lanjut Riski, hasil pembahasan pansus ternyata juga membahas pasal-pasal lain dalam tatib dan ini yang menyebabkan sidang alot.
“Sehingga akhirnya saya tawarkan kepada anggota untuk menskors sidang untuk menyamakan persepsi,” ujar politisi Partai Berlambang Mercy ini.(gus/krs)