PAMEKASAN, MADURACORNER.COM– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pameksaan, Madura, Jawa Timur, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023, batal dilaksanakan.
Penyebabnya, banyak anggota DPRD Pamekasan yang bolos kerja. Rapat paripurna hanya dihadiri oleh 28 anggota dewan dari total anggota sebanyak 45 orang. Sementara untuk mencapai kourum harus dihadiri 30 anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili Yasin yang memimpin rapat menyampaikan berdasarkan jumlah kehadiran, forum tidak terpenuhi walaupun jadwal pelaksanaan sempat diundur. Hal itu, sesuai peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan nomor 26 tahun 2018 tentang Tatib DPRD.
“17 anggota DPRD yang tidak hadir diantaranya dari fraksi PPP 2 orang, fraksi PKB 3 orang, fraksi PBB 1 orang, fraksi Demokrat 2 orang, fraksi Pan Sejahtera 3 orag, fraksi Golkar 1 orang, fraski Nasdem 2 orang dan fraski Merah Putih 3 orang,” katanya, Jum’at (29/3/2019).
Halili menyatakan, dirinya tidak mempunyai kebijakan untuk memberi sanksi terhadap anggota yang tidak hadir. Sebab, pemberian sanksi merupakan ranah dan kebijakan dari partai politik masing-masing.
“Jadi yang berhak memberikan sanksi terhadap mereka adalah partai,” ungkapnya.
Halili mengutarakan, baru kali ini sidang paripurna di DPRD Pamekasan gagal atau tertunda. Pihaknya belum mengetahui pasti faktor yang sebenarnya kenapa hal itu terjadi.
“Menurut saya, ketidak hadiran teman-teman anggota hari ini bisa jadi karena ada pekerjaan lain yang tidak bisa berhalangan apalagi sekarang sudah waktu kampanye,” terangnya.
Dengan gagalnya atau akan ditundanya sidang paripurna itu ada indikasi ketersinggungan terhadap anggota DPRD Pamekasan.
“Tersinggungnya teman-teman anggota mungkin karena undangannya terlalu mepet, masak undangan paripurna hanya satu hari,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam enggan memberi keterangan terkait gagalnya sidang tersebut terhadap teman-teman media
“Tanya langsung ke ketua DPRD,” singkatnya. (*)
Penulis: Mohammad H
Editor: Ahmad