BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ikut kampanye calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti kerja terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan komisi pemiliham umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
“Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kalau ikut kampanye harus cuti diluar tangungan negara (CDTN),” jelas Ketua Bawaslu Jawa Timur, Mohammad Amin, usai menghadiri Sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 di Hotel Ningrat Bangkalan, Jumat (13/4/2018).
Menurutnya, anggota legislatif yang mengikuti kegiatan kampanye bertugas atas nama partai. Sehingga, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan fasilitas lainnya. Jika melanggar aturan, konsekuensinya adalah sanksi dari pimpinan lembaga yang menaunginya.
“Anggota dewan itu selain sebagai pejabat publik, juga menjadi petugas partai,” imbuhnya.
Amin menambahkan, bagi petahana yang masih dalam masa jabatan dan menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, wajib izin cuti total terhitung sejak sebelum kampanye hingga masa akhir kampanye pada 23 Juni 2018 mendatang.
“Permohonan izin cuti bagi anggota dewan hanya saat ikut kampanye saja,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad