BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Agung Purnomo (39) diamankan Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini, ditangkap bersama 13 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) lainnya.
Ia diketahui telah bekerja selama tujuh bulan sebagai TKI Ilegal di Malaysia, sebelum diamankan Lanal Tanjungbalai Karimun di perairan Mantras Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 4 April 2019.
Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Ismed Effendi membenarkan penangkapan oknum ASN Satpol PP itu. Informasi penangkapan TKI Ilegal, ia ketahui melalui pemberitaan stasiun televisi lokal yang viral di media sosial (medsos).
“Saya tau dari pemberitaan Batam TV yang menyebar di medsos,” ucapnya, Rabu (10/4/2019).
Ismed mengaku tidak banyak tahu tentang oknum ASN Satpol PP yang menjadi TKI Ilegal tersebut. Sebab, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Plt. Namun, berdasarkan Informasi yang diterima, oknum Satpol PP ini bertugas di luar kantor.
“Tugasnya piket di luar kantor, jadi tidak terpantau. Sejak Januari 2019, yang bersangkutan sudah tidak pernah mengisi absen,” terangnya.
Kasus penangkapan ASN Satpol PP itu kata Ismed, akan dilaporkan ke Bupati Bangkalan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur ( BKPSDA) Bangkalan agar diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Temuan ASN menjadi TKI Ilegal bisa dijadikan bahan evaluasi bersama, karena tidak menutup kemungkinan di instansi lain juga ada,” Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Ismed Effendi. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad