ASN Pemkab Bangkalan Layangkan Gugatan ke MK, Ini Alasannya

M Sholeh ketika menyampaikan keterangan ke awak media terkait gugatan ke MK. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, melalui kuasa hukumnya mengajukan uji materi terhadap pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan 12 Oktober 2018 itu, untuk menyikapi surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB nomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018 tersebut, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.

“Ada 14 ASN di Bangkalan yang akan terdampak SKB perihal pemecatan tidak hormat yang renacanya diberlakukan akhir tahun ini. Lima orang di antaranya telah memberi kuasa kepada kami untuk melayangkan uji materi ke MK,” terang Kuasa Hukum Penggugat, M Sholeh, Selasa (16/10/2018).

Kelima ASN yang pernah tersandung kasus korupsi dan terancam dipecat masing-masing berinisial, FY pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PS pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), NW dan NA pegawas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta JB mantan Camat Tanjung Bumi.

“Pasal yang kami gugat itu sudah lama berlaku, tapi tidak pernah diterapkan. Pertanyaannya, kenapa justru diberlakukan menjelang pilpres. Kami curiga penerapan pasal ini hanya sebagai alat kampanye,” sesal Sholeh.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut sangat merugikan bagi ASN yang terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Apalagi, konsekuensi dari pemecatan secara tidak hormat, dapat menghilangkan hak ASN untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Termasuk, hak-hak ketika sudah memasuki masa pensiun.

“Pasal yang kami uji itu termasuk pasal ‘karet’ atau mengandung ketidak pastian hukum. Sebab, ketentuannya menyamaratakan orang yang pernah terkena pidana penjara maupun kurungan. Tapi, oleh pemerintah dikhususkan untuk ASN yang pernah terlibat korupsi,” jelas Sholeh.

Pengacara kondang kelahiran Sampang itu juga mengaku, telah melayangkan surat ke Mendagri supaya tidak melakukan pemecatan satupun kepada ASN yang pernah terlibat korupsi sampai ada putusan dari MK. Namun, jika gugatan ditolak pihaknya akan mematuhi putusan MK tersebut.

“Kami optimis uji materi dapat diterima, karena pasalnya memang tidak jelas dan tidak ada ukuran pidananya. Bahkan, kami juga sudah menyiapkan tenaga ahli yang akan memperkuat gugatan,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Korpri Kabupaten Bangkalan Hasan Buchori menilai pasal yang digugat memang mengandung aspek ketidakadilan. Sebab, dalam pasal itu tidak membedakan antara pemberhentian secara hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Semoga perjuangan ASN untuk menuntut keadilan di MK dapat dikabulkan,” ucap Kepala Litbang Bangkalan itu. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait