BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Abd Rohim (46) warga Kampung Gunggung, Desa Perreng, Kecamatan Burneh Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pria yang berprofesi sebagai petani itu, tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tak senonoh terhadap QML (15) itu, terjadi pada 7 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke toko yang dijaga korban untuk membeli gas LPG. Kemudian, Korban meminta tersangka mengambil tabung gas di garasi toko.
Ketika tersangka ingin membayar dengan uang sebesar Rp 50 ribu, korban mengatakan tidak ada kembaliannya dan menyuruh tersangka membayar ke ibunya setelah pulang dari pasar.
“Korban lalu masuk ke dapur dan mengira tersangka sudah pulang,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (23/2/2018).
Ternyata, dugaaan korban salah, tersangka justru membuntuti korban ke dalam dapur. Seketika itu juga, tersangka mendekati korban dan menarik tangannya. Korban berusaha melawan dengan menarik tangannya yang dipegang tersangka.
Namun, tersangka tidak menyerah begitu saja, bapak satu anak ini terus berupaya melakukan pencabulan. Ketika korban membalikkan badan, tersangka langsung mendekap tubuh molek korban dari belakang dan meremas-remas payudaranya.
“Korban berteriak, tapi mulutnya dibungkam. Setelah itu, tersangka melepas dekapannya, dan korban lari ke dalam rumah,” imbuh Anissullah.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus pencabulan ini yaitu, kaos singlet bertuliskan “Putus cinta itu tidak sakit, yang sakit itu udah putus tapi masih cinta”, longdes warna hitam motif bulat warna putih, kerudung hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna biru.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Abd Rohim mengaku gregetan melihat tubuh korban. Terlebih, susasana toko milik korban itu dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun selain korban.
“Saya tidak kuat pak melihat dia,” ucapnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad