SUMENEP, MADURACORNER.COM- Seorang ayah semestinya menjadi sosok yang melindungi dan menyayangi anak kandungnya. Namun tidak bagi HS (46), warga Dusun Patapan, Desa/ Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Entah setan apa yang merasuki pikiran HS hingga tega merenggut kehormatan putrinya sendiri berinisial NR (15) yang masih di bawah umur itu. Perbuatan bejat HS, dilakukan berulangkali di rumahnya.
Kasus ini terungkap ketika ibu kandung NR, melaporkan tindakan tak senonoh kekasih anaknya yang berinisial SP (17). Pada leher NR ditemukan bekas ciuman hingga berwarna merah yang diduga akibat perbuatan SP.
“Kasus pelecehan ini dilaporkan ke Polsek Kangayan,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat pers rilis, Selasa (13/2/2018).
Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan visum dokter di Puskesmas Kangayan. Hasilnya sungguh diluar dugaan, selain bekas merah di leher, dokter juga menemukan luka lecet di kemaluan NR.
Fakta mengejutkan tersebut, menjadi bukti baru bagi polisi untuk mendalami kasus tersebut. Ternyata, luka lecet di kemaluan NR tersebut, karena disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Korban mengaku digauli bapaknya kurang lebih 10 kali,” imbuhnya.
Menurutnya, SP melakukan pencabulan terhadap NR akibat faktor dorongan hasrat biologis. Dia dikembalikan kepada orang tuanya, karena masih dibawah umur sambil menunggu petugas Bapas Pamekasan.
Sedangkan HS mengaku nekat menodai NR, karena merasa sayang yang berlebihan kepada anak kandungnya itu. Sebab, HS bertahun-tahun tidak bertemu dengan NR.
“HS dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor : Ahmad