Astaghfirullah, Kakek Ini Gagahi Anak di Bawah Umur

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Muhammad Usman (65) warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh bejat apa yang dilakukan Muhammad Usman (65) warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pensiunan PNS ini, tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SF (16).

Korban yang masih bertetangga dengan tersangka ini dikabarkan memiliki keterbelakangan mental. Ironisnya, tersangka adalah imam khusus shalat maghrib di masjid Kampung Junok. Bahkan, sebelumnya dipercaya menjadi takmir.

“Kami akan memeriksakan korban ke ahlinya untuk membuktikan apakah memiliki keterbelakangan mental atau tidak,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (6/11/2017).

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari menyebarnya video perbuatan tak bermoral tersangka yang dilakukan di sebuah warung sebelah utara masjid Kampung Junok. Video berdurasi tiga menit ini dengan jelas memperlihatkan perbuatan tersangka yang mengggahi korban di atas ranjang bambu.

“Kami masih memburu seseorang yang sengaja merekam perbuatan tersangka dan menyebarkan video itu di media sosial,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton menambahkan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 pagi. Pada saat itu, korban baru pulang dari mengantar dagangan kue ke rumah bibinya.

“Tersangka memanggil korban dan memaksa masuk ke warung, kemudian disetubuhi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian. Tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang Pencabulan.

“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait