BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polsek Tanjung Bumi meringkus tiga warga Desa Banyusangka ketika sedang asyik bermain judi di sebuah gardu yang berlokasi di pinggir pantai Dusun Barat Sungai.
“Tersangka bermain judi remi ketika ditangkap,” papar Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Kamis (16/8/2018).
Ketiga tersangka itu, Johan (26) Sambri (50) dan Akib (53). Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bendel kartu remi, 2 bendel kartu remi baru, 2 buah piring tempat uang, 1 alas remi warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 660 ribu.
“Penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari informasi masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya setelah mendapat laporan aktivitas perjudian remi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Tanjung Bumi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad