Bacok Tetangga, Anak Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

image
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun

Pamekasan, Maduracorner.com – Dwi Nur Cahyo (31) warga Jalan Stadion Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pamekasan.

Dwi yang merupakan anak salah seorang anggota Polisi aktif Polres Pamekasan ditahan setelah melakukan pembacokan kepada Ahmad Sugiono (31) yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pamekasan,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun, Kamis (13/11/14).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Pelaku pun dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terpisah, Wakapolres Pamekasan Kompol Hartono menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus kepada tersangka meskipun pelaku adalah anak anggota polres Pamekasan.

“Tidak ada perlakuan khusus pada tersangka, dan tetap akan diproses sesuai perbuatannya,” tambah Hartono.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Nur Cahyo (32) tega membacok Ahmad Sugianto di jalan dekat rumah mereka. Diduga pembacokan tersebut akibat perbedaan dukungan dalam Pileg April lalu.

Penulis : Fatahillah Kamali.                       Editor : Gebril altsaqib

Pos terkait