Bagi-Bagi Uang RP 10 Juta ke Kepala Desa, Farid Alfauzi Dilaporkan ke Panwaslu

BANGKALAN, MADURACORNER.COM
Empat Kepala Desa (Kades) melaporkan calon bupati Farid Alfauzi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (18/2/2018). Calon nomor urut 1 tersebut, diduga melakukan money politik.

Praktik politik uang tersebut, terjadi di rumah Farid Alfauzi yang berlokasi di Galaxi Bumi Permai Surabaya, Jumat (16/2/2018) malam. Politisi Hanura ini, menggelar pertemuan dengan 30 kades dan membagi-bagikan uang.

“Ini adalah money politik terbesar dalam sejarah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, karena setiap kades mendapat uang tunai Rp 10 juta,” jelas Kuasa Hukum Pelapor, M Soleh kepada awak media.

Keempat kepala desa yang berinisiatif melaporkan kasus dugaan money politik itu yakni Kades Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kades Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, dan Kades Gili Timur, serta Kades Tajungan, Kecamata Kamal.

“Uang yang berikan itu adalah down payment atau uang muka. Jika mereka bisa memenangkan Farid Alfauzi akan diadakan pertemuan lanjutan,” imbuhnya.

Soleh mengatakan, dugaan praktik politik uang ini melanggar pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bagi calon yang terbukti melakukan money politik secara masif konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2018.

“Kami katakan masif karena yang diajak pertemuan itu kades dari 18 kecamatan. Kami juga siap menghadirkan saksi dari masing-masing kecamatan,” tegasnya.

Soleh berharap Panwaslu memiliki keberanian dalam memproses kasus tersebut. Terlebih, barang bukti berupa uang senilai Rp 40 juta, dokumen foto dan video pertemuan di rumah calon yang mengusung tagline Bangkalan Berani Bangkit itu telah diserahkan.

“Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2018, yang mengadili kasus ini Bawaslu Jawa Timur, tapi laporannya melalui Panwaslu Kabupaten Bangkalan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh menyampaikan syarat formil dan materiil laporan kasus dugaan praktik politik uang tersebut telah terpenuhi. Sehingga, perlu melakukan kordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) baik dari kepolisian maupun kejaksaan, karena menyangkut panggaran pidana.

“Jika memang memenuhi unsur pidana, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksinya. Termasuk, terlapor dengan saksi-saksinya juga,” ujarnya.

Mustain menuturkan, Panwas hanya memiliki waktu lima hari untuk memproses kasus tersebut. Dalam kurun waktu yang singkat itu, laporan kasus dugaan money politik yang melibatkan salah satu calon harus bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat laporan ini, menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” paparnya.(*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait