Bandar dan Kurir SS Ditangkap

image

Bangkalan, Maduracorner.com– Jajaran polres Bangkalan, mengkeler warga Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah inisial keduanya adalah E (24) dan R (22) warga Kelurahan Kraton Kecamatan Kota Bangkalan. Kedua pemuda yang tersebut diiduga merupakan bandar dan kurir  sabu-sabu (SS)

Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono menjelaskan, Diciduknya E dan R ini bermula saat  aparat keamanan memperoleh  informasi bahwa E tengah membawa SS dengan menaiki sedan honda jazz nopol L 1248 FD. Kemudian saat melintas mendekati pos tangkel Kecamatan Burneh, aparat kepolisian menghentikan mobil tersangka. Selanjutnya ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Aparat berhasil menemukan SS yang disimpan didalam tas warna hitam seberat 4,9 gram. Selanjutnya E digiring ke Mapolres Bangkalan. Saat diintirogasi dia mengaku SS tersebut didapat dari R. Kemudian polisi menggerebek rumah R dan R tak mampu berkutik ketika petugas menemukan SS seberat 5,4 gram dirumahnya, akhirnya R  dibawa juga ke Mapolres Bangkalan.

“SS seberat 10 gram, tiga buah alat penghisap SS atau bong, teko, dan mobil honda jazz saat ini disita dan diamankan sebagai BB,” jelas Sulistiyono, Jum’at, (12/9/2014).

Lebih lanjut, Sulistiyono mengatakan semua BB itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Bangkalan. “Tersangka R akan dijerat pasal 112 UU tentang narkotika dan E akan dijerat dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Aryan
Editor.  : Sohib

Pos terkait