Judi Jeki | oelh Amin Sohib
maduracorner.com,Bangkalan– nasib sial menimpa Sanafi (40) warga dusun Balet desa Patenteng kecamatan Modung kabupaten Bangkalan, dai didulung jajaran reskrim saat asyik menjadi Bandar judi cap Jeki yang digelar di persawahan desa Patengteng, Rabu (28/11).
Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro dikonfirmasi melalui kasat reskrim AKP Muhammad Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar judi cap Jeki atas informasi dari masyarakat yang melaporkan jika di areal persawahan desa Patengteng sering dijadikan tempat judi cap Jeki. “Begitu dapat informasi langsung kita lakukan pengrebekan,” terang Muhammad Lutfi.
Dijelaskan dia, sewaktu dilakukan penggerebekan ada Bandar cap jeki lain yang juga tengah menggelar judi, tapi mereka berhasil melarikan diri. “Bandarnya lari dan kita hanya dapat peralatan judi cap jeki-nya aja,” jelas mantan Kapolsek Arosbaya ini.
Lebih lanjut Muhammad Lutfi menjelaskan, selain di kecamatan Modung, judi cap jeki ini juga ada di beberapa tempat diantaranya di kecamatan Kwanyar dan di desa Jukong kecamatan Kamal. “
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat peralatan judi cap jeki dan uang sebesar Rp 1.332.000. “Tersangka akan kita jera dengan pasal 303 KUHp dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Muhammad Lutfi. (min)