Bandar Narkoba Lintas Negara Diciduk Di Jalan Akses Suramadu

Barang Bukti bandar narkoba Lintas Negara
Barang Bukti bandar narkoba Lintas Negara

Bangkalan,Maduracorner.com-Bandar Narkoba lintas negara diringkus jajaran reskoba Bangkalan, di akses Suramadu, tepatnya di Desa Burneh Kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Rencananya barang haram yang diperoleh dari Malaysia itu akan dijual kepada seorang wanita.
Namun, sebelum transaksi dilakukan, tersangka yang diketahui berinisial S (50) warga Desa Lembung, Kecamatan Kokop itu keburu diringkus petugas. Selain menangkap S, polisi juga menciduk dua temannya yakni M (36) dan R (35) warga Tanah Merah.

Dari tangan sang bandar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa dua poket SS seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 83 950 000. Disusul sebuah bong, tabung gas, timbangan elektrik, mobil dan tiga sajam. “Hasil tes urine, ketiga tersangka positif mengkonsumsi narkoba. Kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik untuk pengembangan kasus ini,” terang Waka Polres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Minggu (20/12/2014).
dijelaskan dia,  penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus narkoba sendiri berawal ketika petugas polantas sedang patroli dan melintas di TKP. Kemudian melihat sebuah mobil Nissan nopol M 754 HA berhenti di tepi jalan.
Karena curiga, akhirnya petugas mengetuk pintu mobil tersebut. Awalnya tidak dibuka, tapi kemudian dibuka. Di dalam mobil terdapat 3 orang laki-laki. Salah satunya membawa tas hitam besar. Saat digeladah ditemukan sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta.

“Ketika diintrogasi, tersangka sedang menunggu seorang wanita diduga akan melakukan transaksi. SS sendiri didapat tersangka dari Malaysia. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

penulis  : Anto

editor    : Sohib

 

Pos terkait