BANGKALAN- M Zaini (39) warga Desa Moarah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek setempat. Bandar judi togel tersebut dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Klampis di rumahnya, Kamis 22 Maret 2018, sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.
“Penangkapan terhadap bandar togel ini, berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktik penjualan togel,” jelas Kanit Reskrim Polsek Klampis, Aipda Kurniawan Eko, Jumat (23/3/2018).
Informasi praktik penjualan togel itu, langsung ditindaklajuti melalui proses penyelidikan dengan menggerebek rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Moarah Barat. Benar saja, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Tersangka lari ke kamar mandi ketika melihat kami datang,” imbuh Wawan sapaan akrabnya.
Menurutnya, saat berada di kamar mandi tersangka membuang kertas berisi kekapan judi togel itu ke dalam lubang WC. Sedangkan uang hasil penjualan togel, dibuang ke dalam lubang drain stopper. Namun, semua barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
“Tersangka mengaku hasil penjualan togel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Wawan menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, berupa uang tunai sebesar Rp 70.000, satu lembar kertas rekapan judi togel, bolpoin merk faster dan drain stopper.
“Setiap menjual togel, tersangka mendapat kuntungan Rp 1000 per Rp 10.000 dan berlaku kelipatan,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad